Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jambi Punyo Berita - Selasa 07 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
- Tersangka RIFAN AGUSTIAWAN alias IPANG bin UCE dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ANGGI PURNAMA bin KARTIMAN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka METTA HELVIA HIKMAT binti HIKMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka FELINUS NDRURU anak DERMAN als HERMAN dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan
Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum.
Posting Komentar