Tahap II dalam Perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka JS
Adapun Tersangka
JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka berstatus narapidana
yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota
Bandung
dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar:
Primair: |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Posting Komentar