JAM-Pidum Menyetujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jambi Punyo Berita - Rabu 12 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka M. HATTA SUNARYANA bin alm SUNARTO dari
Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka MUKSAL
MINA bin
NURDIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
3.
Tersangka IDRIS bin
AFAN alias
LAWEUNG dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka ARI FATHAM MUBINA bin HENDRI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka LISTITA KOMA binti AMIRUDDIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HENDRI
bin
SUARTI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
7.
Tersangka HENDRI bin
SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas
perkara kedua).
8.
Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
9.
Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
10. Tersangka RIKA PALIA SUCI binti SYAHRI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka RAMLAN alias RAMADAN bin alm. SALIM dari
Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12. Tersangka AGUSTIA bin M. YAHYA dari
Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka ROSYADI alias EDI GABE bin YAMUDIN dari
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
14. Tersangka SURONO alias SURYA bin SUPRIHATIN dari
Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
tentang Penadahan.
15. Tersangka WARSENO
alias
SENO dari
Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 107 huruf d Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
16. Tersangka MUHAMMAD YUNUS ZULKARNAIN dari
Kejaksaan Negeri Belawan yang disangka melanggar Pertama Pasal 310 Ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
17. Tersangka GELPIN
SIMANJUNTAK als GELPIN dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
18. Tersangka I DEISI MENTAHARI alias EME dan
Tersangka II SYANE KATIMBUL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan.
19.
Tersangka I JEMI alias JIMI
dan Tersangka II ARIS TARKUS A. TAMERU alias ARIS dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka ADITYA M alias
ALLUNG bin MUHTAR alias KELANA dari Kejaksaan Negeri Bulukumba
yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.
Tersangka ASRIYADI alias
ADI COMMI bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22.
Tersangka LAWI bin
LAMBATONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23.
Tersangka I ACHMAD RIFAY alias AMBON bin MUHAMAD NOOR dan
Tersangka II SUKMA B SAKMIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang Pemerasan atau
Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
24.
Tersangka RAMADHAN alias ADON bin RAHMAT NASIR dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
25.
Tersangka DIKI PRIYATNA bin SUGIRMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
26.
Tersangka SAMSUDIN alias SAM bin DERAYO JEN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480
ke-1 KUHP tentang Penadahan.
27.
Tersangka IMAM ZARKASIH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
28.
Tersangka DIKI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
29.
Tersangka I ROZIK
KUMULLOH alias ULOH bin MARDANI dan Tersangka II FAIZ
FERDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
30.
Tersangka RAHMA NOVINISA binti DARNIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Posting Komentar