Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Perkara Penadahan dan KDRT
Jambi Punyo Berita - Senin, 17 April 2023 pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam 2 (dua) perkara yaitu Tindak Pidana Penadahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun 2 (dua) terdakwa tersebut yaitu ROY DIANSA PUTRA yang melanggar pasal 480 ke-2 KUHP dan DEDEN AGUNG PRASETYA yang melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun (vide pasal 5 ayat (1) huruf b Perja No. 15 tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H menjelaskan kronologi perkara yang menjerat terdakwa ROY. Awalnya terdakwa ini berniat ingin membeli handphone dengan harga murah di Marketplace Online (Facebook Marketplace). kemudian dari akun facebook membeli handphone OPPO A 95 dari saksi M. ILHAM (berkas perkara terpisah) dibawah harga pasaran dan tanpa kelengkapan handphone yang seharusnya patut diduga oleh tersangka bahwa handphone tersebut adalah dari hasil kejahatan; kemudian tersangka ROY membeli seharga Rp.1.500.000.
“pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2023 tersangka ROY yang berkeinginan untuk mencari modal untuk berjualan, lalu menjualkan handphone tersebut seharga Rp.1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp.450.000,- dari hasil penjualan handphone yang merupakan milik saksi MASITA.” jelas Kajari Jambi
Selanjutnya, dalam perkara KDRT atas nama terdakwa DEDEN, awalnya terdakwa sedang berada di dalam kamar bersama istri terdakwa yaitu saksi NIKE FITRIYANI binti BUSNAR, kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dan saksi NIKE FITRIYANI binti BUSNAR yang pada saat itu saksi NIKE FITRIYANI menanyakan kepada terdakwa tentang uang hasil penjualan motor oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjawab dengan marah. mendengar jawaban terdakwa kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi sehingga terjadi kekerasan.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA, S.H., M.H dengan dilakukannya ekspose perkara secara daring yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ELAN SUHERLAN, S.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ENEN SARIBANON, S.H., M.H, Senin (17/04/2023).
“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.” tuturnya
Posting Komentar