News Breaking
Live
wb_sunny

Jambi Punyo Berita

Sidang Perdana Sugiyono, Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta dari Penerimaan Siswa Baru

Sidang Perdana Sugiyono, Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta dari Penerimaan Siswa Baru

 

Jambi Punyo Berita - Rabu, 24 Mei 2023 Pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang PHI Pengadilan Negeri Jambi, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap an. terdakwa Drs. Sugiyono, M.Pd bin Alm. Karso dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi.

Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H, M.H menjelaskan bahwa Sugiyono didakwa menerima hadiah atau Gratifikasi sebesar Rp 240.000.000 atas Penerimaan siswa tahun ajaran 2012-2022 yang diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa menerima 462 siswa, akan tetapi pada tahun tersebut batas kuota siswa hanya 342 siswa saja. atas perbuatan terdakwa mengakibatkan 120 siswa tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.” Jelas Kasi Intel

Selanjutnya, dari 120 siswa yang namanya tidak terdaftar dalam Dapodik tersebut dijanjikan bisa terdaftar, asalkan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk membeli baju seragam, kemudian Rp 1.500.000 untuk mendaftar siswa ke Dapodik.

“para siswa tersebut itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. Mereka masuk kelas sore atau non reguler dengan terdakwa sendiri sebagai pengajar di bantu beberapa guru honorer,” ujarnya

Untuk diketahui, para siswa tersebut ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Terdakwa hanya mendaftarkan siswa itu di PKBM SAS Melati. Dalam pendaftaran tersebut, terdakwa juga menyerahkan uang tunai Rp 30.000.000.

“Dalam perkara ini Terdakwa juga sempat menjalin komunikasi dengan anggota DPRD kota Jambi serta Kepala Dinas dan Kabid SMA/SMK. Untuk itu persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (31/05/2023) dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.” pungkasnya


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar