Tahap II “Yunita” Dalam Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Jambi Punyo Berita - Rabu,
10 Mei 2023 pukul 12.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi
telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti
(Tahap II) atas berkas perkara An. Tersangka RTS. Yunita Sari Anggeraini Als
Kak Nita dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala
Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi
Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa yang pada intinya Kasus ini
awalnya dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Polda Jambi. Korban awalnya disebut
berjumlah 11 orang dan terus bertambah menjadi 17 orang. Untuk diketahui,
tersangka memiliki usaha rental playstation yang digunakan sebagai modus untuk
mencari mangsa dari hasratnya yang tidak wajar.
“maka
dari itu, perbuatan tersangka RTS. Yunita Sari Anggeraini Als Kak Nita disangka
melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17
Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.
23 Tahun 2002 Jo UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64
KUHPidana atau Pasal 65 KUHPidana dan atau Pasal 6 b atau c Jo Pasal 15 huruf e
dan g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Pungkas
Kasi Intel
Setelah dilaksanakan serah
terima tanggung jawab dan barang bukti, Tersangka dibawa Rutan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi untuk dilakukan penahanan dan
selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi
untuk dilakukan persidangan.
Posting Komentar