News Breaking
Live
wb_sunny

Jambi Punyo Berita

Tahap II “Yunita” Dalam Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Tahap II “Yunita” Dalam Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Jambi Punyo Berita - Rabu, 10 Mei 2023 pukul 12.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara An. Tersangka RTS. Yunita Sari Anggeraini Als Kak Nita dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa yang pada intinya Kasus ini awalnya dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Polda Jambi. Korban awalnya disebut berjumlah 11 orang dan terus bertambah menjadi 17 orang. Untuk diketahui, tersangka memiliki usaha rental playstation yang digunakan sebagai modus untuk mencari mangsa dari hasratnya yang tidak wajar.

“maka dari itu, perbuatan tersangka RTS. Yunita Sari Anggeraini Als Kak Nita disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 65 KUHPidana dan atau Pasal 6 b atau c Jo Pasal 15 huruf e dan g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Pungkas Kasi Intel

Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tersangka dibawa Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi untuk dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan persidangan.




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar