Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pelecahan Anak Berkedok Rental PS
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H mengatakan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.
"Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang mana antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan Terdakwa." Jelas Kasi Intel
Maka dari itu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU R.I No. 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU R.I No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis (22/6/2023) dengan agenda Pemeriksaan Saksi
Posting Komentar