Jaksa Menyapa Kejari Jambi dengan Tema “Lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No : 199/PMK.06/2022”
Jambi Punyo Berita - Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa
Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum Tahun 2023 yang bertempat di Kantor
Radio Republik Indonesia (RRI Jambi Pro-1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala
Seksi Intelijen Kejari Jambi, WESLI SIRAIT, S.H., M.H dan Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, HERU DUWI ADMOJO, S.H., M.H
selaku Narasumber serta FIRDAUS BS, S.Sos selaku Host pada RRI Pro-1.
Dalam hal ini, Kasi Intelijen mengatakan
bahwa kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, Kejaksaan Negeri Jambi mengusung tema
mengenai “Lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No :
199/PMK.06/2022”.
“Barang Rampasan Negara adalah Barang
Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan
dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau
putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara”. Ujarnya
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi PB3R
dalam dialog interaktif tersebut bahwa Penjual Lelang Barang Rampasan Negara
yang selanjutnya disebut Penjual merupakan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan
Negara secara Lelang.
“Untuk mengikuti lelang calon peserta
lelang harus melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan
rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil
memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang. bukan hanya kendaraan saja yang
dapat dirampas untuk negara, namun bisa juga tanah. Apabila tanah dirampas
untuk negara, artinya tanah tersebut tidak boleh dipergunakan oleh perorangan
lagi dan akan dilanjutkan dengan proses eksekusi dan di lelang”. ungkapnya
Untuk di ketahui, Apabila barang lelang
tetap tidak ada penawaran setelah 2 kali lelang, Kejaksaan Negeri melapor ke
Kejaksaan Tinggi kemudian Kejaksaan Agung khususnya di Pemulihan Aset untuk
selanjutnya dikeluarkan Keputusan/Penetapan terkait tindak lanjutnya misalnya
digunakan untuk keperluan suatu yayasan. Selanjutnya KPKNL juga akan melaporkan
kepada Kementerian Keuangan agar data terkait barang tersebut dihapus karena
sudah keluar keputusan/ penetapannya.
Dengan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa
dalam Program Penyuluhan Hukum ini turut memberikan penerangan hukum kepada
masyarakat bahwa ASN kini beda, paradigma mental untuk selalu dilayani dan
masyarakat yang membutuhkan ASN telah berubah menjadi ASN memberi pelayanan
prima kepada masyarakat sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara dimana ASN
bekerja melayani masyarakat.
Posting Komentar